Pengusul pansus ini salah satunya dari anggota Komisi X Ahmad Basarah. Basarah yang juga merupakan Wakil Ketua MPR ini menyampaikan bahwa nasib guru honorer ini perlu ada kejelasan.
Sebab, lanjut Basarah guru merupakan alat negara untuk mencerdaskan bangsa. Namun guru honorer tidak mendapatkan layanan sebagaimana layaknya.
![]() |
| Foto bersama pimpinan rapat, DPR/MPR RI, PB.PGRI, serta honorer di gedung DPR RI /MPR.RI. |
"Sudah sepatutnya negara, dalam hal ini DPR untuk mengambil langkah politik bagi dan langkah eksekutif bagi pemerintah untuk menyudahi anomali, pejuang-pejuang yang mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak mendapatkan layanan terbaik," kata Basarah di Ruang Rapat Komisi X, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020.
Untuk itu perlu ada tekanan politik oleh DPR. Yakni dengan dibentuk Pansus bukan hanya sekadar Panja (Panitia kerja).
"Supaya ada tekanan politik dari Komisi X, karena guru honorer ini bukan hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ada juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara karena menyangkut Aparatur Sipil Negara. Menyangkut keuangan negara saya usulkan dibentuk panja ditingkatkan menjadi pansus," jelasnya.
![]() |
| Sekjen DPP Non K PGHRI Kusmana. S.Pd di dampingi. PB.PGRI, di gedung DPR RI /MPR.RI. |
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih menyebut, nantinya berharap usulan Pansus ini segera direspons oleh Ketua DPR. Pasalnya pembentukan Pansus membutuhkan waktu.
"Tadi Pak Ahmad Basarah memberikan masukan karena ada Kemenpan RB, Kementerian Keuangan juga, tidak hanya komisi X, II dan komisi XI. Kalau begitu Pansus, mudah mudahan cepat di respons karena Pansus agak lama," ujarnya.
Sebelumnya, tenaga pendidik honorer melawat ke Komisi X. Mereka meminta agar ada kemudahan untuk bisa mengikuti ASN baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
![]() |
| Sekjen DPP Non K PGHRI Kusmana. S.Pd bersama ketua KOMISI X DPR RI Syaiful Huda di gedung DPR RI /MPR.RI. |
Ketua Umum Persatuan Guru Honorer Indonesia Sutopo Yuwono berharap ada payung hukum yang bisa memberi kejelasan status mereka. Baik itu K2 maupun honorer nonkategori. Sehingga bisa mengikuti tes CPNS ataupun PPPK.
"Revisi UU ASN agar mengakomodir semua honorer, baik itu K2 non-K2 secara bertahap, Tanpa membedakan guru dan tenaga kependidikan di dalamnya," kata. Ketum DPP NON K PGHRI & SEKJEN PGHRI Sutopo Yuwono & Kusmana, Spd, yang juga di dampingi, Sekjen & ketua PB.PGRI. di tambah: DPP PUSAT NON K pena emas muliakan 1000.000 Honorer non K umumnya honorer GTK, guru/ pendidik & tenaga pendidikan seluruh indonesia PERSATUAN GURU HONORER REPUBLIK INDONESIA. (PGHRI) di bawah naungan PB.PGRI.



Belum ada tanggapan untuk "Revisi UU ASN Akan Mengakomodir Semua Honorer, Baik Itu K2 Non-K2 Secara Bertahap"
Post a Comment